Masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM tidak perlu repot datang ke Kantor Satpas SIM / Bus SIM Keliling / Gerai SIM. Namun cukup menunggu di rumah atau kantor, Petugas SIM yang akan datang ke tempat anda.

Dalam pelayanan SIM Komunitas ini, warga masyarakat bisa mengajukan permohonan pelayanan SIM Komunitas dengan persyaratan:

1. Mengajukan surat permohonan SIM Komunitas ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Up. Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

2. Jumlah Pemohon SIM Komunitas minimal 30 orang dan maksimal 150 orang. Dengan mencantumkan lokasi pelaksanaan pembuatan SIM serta jumlah Pemohon yang akan mengurus SIM.

3. Surat harus ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan atau Pengurus RT/RW di Kompleks atau Perumahan.

4. Menyediakan tempat yang cukup luas karena Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan membawa dua kendaraan sejenis Bus ke lokasi. Satu bus untuk ujian teori dan satu bus lagi membawa peralatan ujian praktek SIM.

5. Bagi Pemohon pembuatan SIM baru harus mengikuti ujian teori dan ujian praktek. Bagi Pemohon yang akan memperpanjang SIM, cukup melampirkan KTP sesuai identitas di SIM.

6. Waktu pelaksanaan jam kerja, pukul 08.00-16.00

sumber: http://www.facebook.com/notes/tmc-polda-metro-jaya/prosedur-permohonan-sim-komunitas/194031576646?comment_id=9717933



Leave a Reply.